http://asuransijiwamenabung.blogspot.com/




Rabu, 08 Oktober 2014

3i-NETWORK (INSURANSE, INVESTMENT, & INCOME)

Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR)




"Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang membangun komitmen, maka komitmen kami adalah melayani dan melindungi. because we do CARE"



Profil Perusahaan
PT AJ Central Asia Raya didirikan pada tanggal  30 April 1975 berdasarkan Akta Notaris Ridwan Suselo no. 357, dengan modal Rp 500 juta. Sejak didirakan, seluruh pemegang saham, komisaris dan direksi telah berkomitmen untuk menjadikan PT AJ Central Asia Raya sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa yang terkemuka di Indonesia dan memberikan layanan yang tinggi. Pada tahun 2013 Perusahaan memiliki kekayaan lebih dari Rp 4,71 triyun dengan risk based capital (RBC) 120%, serta satu-satunya perusahaan asuransi jiwa dan yang pertama berhasil meraih Platinum Award dari majalah InfoBank atas  predikat “sangat bagus” selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut (1999 s/d 2008).

Persaingan bisnis global menjadikan tantangan bagi Perusahaan untuk menjadi perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia tidaklah mudah. Pemerintah semakin serius membenahi institusi keuangan yang menghimpun dana masyarakat baik perbankan, sekuritas, maupun asuransi (jiwa dan umum). Pasar asuransi semakin terbuka, sedangkan masyarakat semakin kritis dan mengerti akan pentingnya dunia asuransi. Tahun 2012 UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah disahkan, maka otoritas atau regulator jasa keuangan, khususnya jasa asuransi dan lembaga keuangan non bank lainnya, pada 01 Januari 2013 telah beralih dari Kementerian Keuangan kepada OJK, dan disusul Industri perbankan pada 01 Januari 2014. 

Dukungan pemegang saham sangat penting terutama dari segi permodalan, dan ini dibuktikan bahwa pemegang saham menyetujui penambahan modal disetor sebesar Rp 100 milyar pada tahun 2008. Jumlah modal disetor ini telah memenuhi ketentuan Pemerintah dalam bidang perasuransian sebelum ketentuan itu diterbitkan. Hal ini sangat penting sekali bahwa perusahaan telah mengantisipasi perubahan-perubahan regulasi dalam bidang industri asuransi.



Senin, 06 Oktober 2014

KARYAWAN VS USAHA BISNIS JARINGAN

PERBEDAAN PENGHASILAN KARYAWAN VS USAHA BISNIS 3I-NETWORK














LAYANAN NASABAH

INDIVIDUAL
PROSEDUR KLAIM


PROSEDUR KLAIM

Siapa bilang mengurus klaim itu susah?
Anda hanya perlu mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.

Untuk mendapat formulir Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.
Dokumen / Persyaratan Klaim
 


 

Klaim Rawat Inap Rumah Sakit
 
1.
 Fotocopy Polis
 
2.
 Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
 
3.
 Fotocopy Kartu Keluarga
 
4.
 Formulir Pemberitahuan Klaim Kesehatan / Santunan Tunai Harian
 
5.
 Surat Kuasa
 
6.
 Surat Keterangan Dokter mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
 
7.
 Kwitansi Asli & Rincian Biaya Perawatan RS *
 
8.
 Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung
 
* Untuk produk dengan manfaat hanya santunan rawat inap dapat hanya melampirkan fotocopy legalisir kwitansi & rincian biaya RS
 
 


 

Klaim Meninggal karena sakit / kecelakaan
 
1. 
Polis Asli
 
2. 
Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
 
3. 
Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal
 
4. 
Surat Kuasa
 
5. 
Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang
 
6. 
Surat Keterangan Dokter mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung
 
7. 
Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas atau peristiwa-peristiwa yang patut di duga terdapat unsur pidana
 

 


 

Klaim kecelakaan
 
1. 
Fotocopy Polis
 
2. 
Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
 
3. 
Formulir Pemberitahuan Klaim Kecelakaan
 
4. 
Surat Kuasa
 
5. 
Surat Keterangan Dokter mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
 
6. 
Kwitansi Asli & Rincian Biaya Perawatan RS *
 
7. 
Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung
 


 

Klaim Penyakit Kritis
 
1. 
Fotocopy Polis
 
2. 
Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
 
3. 
Formulir Pemberitahuan Klaim Penyakit Kritis
 
4. 
Surat Kuasa
 
5. 
Surat Keterangan Dokter mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
 
6. 
Hasil-hasil pemeriksaan yang diperlukan sesuai penyakit kritis yang diderita
 
7. 
Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung
 


 

Cara Mengajukan Klaim
Pengajuan klaim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.
Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim dapat ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke
                        Layanan Nasabah CAR Pusat
                        Wisma CAR Life
                        Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8
                        Jakarta Barat 11440
  
Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan.
Selanjutnya berkas klaim akan kami analisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.
  
Pembayaran Klaim
Pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Klaim. Kecuali untuk klaim meninggal dunia, pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris.  Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)

Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran klaim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.