http://asuransijiwamenabung.blogspot.com/




Rabu, 08 Oktober 2014

3i-NETWORK (INSURANSE, INVESTMENT, & INCOME)

Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR)




"Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang membangun komitmen, maka komitmen kami adalah melayani dan melindungi. because we do CARE"



Profil Perusahaan
PT AJ Central Asia Raya didirikan pada tanggal  30 April 1975 berdasarkan Akta Notaris Ridwan Suselo no. 357, dengan modal Rp 500 juta. Sejak didirakan, seluruh pemegang saham, komisaris dan direksi telah berkomitmen untuk menjadikan PT AJ Central Asia Raya sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa yang terkemuka di Indonesia dan memberikan layanan yang tinggi. Pada tahun 2013 Perusahaan memiliki kekayaan lebih dari Rp 4,71 triyun dengan risk based capital (RBC) 120%, serta satu-satunya perusahaan asuransi jiwa dan yang pertama berhasil meraih Platinum Award dari majalah InfoBank atas  predikat “sangat bagus” selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut (1999 s/d 2008).

Persaingan bisnis global menjadikan tantangan bagi Perusahaan untuk menjadi perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia tidaklah mudah. Pemerintah semakin serius membenahi institusi keuangan yang menghimpun dana masyarakat baik perbankan, sekuritas, maupun asuransi (jiwa dan umum). Pasar asuransi semakin terbuka, sedangkan masyarakat semakin kritis dan mengerti akan pentingnya dunia asuransi. Tahun 2012 UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah disahkan, maka otoritas atau regulator jasa keuangan, khususnya jasa asuransi dan lembaga keuangan non bank lainnya, pada 01 Januari 2013 telah beralih dari Kementerian Keuangan kepada OJK, dan disusul Industri perbankan pada 01 Januari 2014. 

Dukungan pemegang saham sangat penting terutama dari segi permodalan, dan ini dibuktikan bahwa pemegang saham menyetujui penambahan modal disetor sebesar Rp 100 milyar pada tahun 2008. Jumlah modal disetor ini telah memenuhi ketentuan Pemerintah dalam bidang perasuransian sebelum ketentuan itu diterbitkan. Hal ini sangat penting sekali bahwa perusahaan telah mengantisipasi perubahan-perubahan regulasi dalam bidang industri asuransi.



Senin, 06 Oktober 2014

KARYAWAN VS USAHA BISNIS JARINGAN

PERBEDAAN PENGHASILAN KARYAWAN VS USAHA BISNIS 3I-NETWORK














LAYANAN NASABAH

INDIVIDUAL
PROSEDUR KLAIM


PROSEDUR KLAIM

Siapa bilang mengurus klaim itu susah?
Anda hanya perlu mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.

Untuk mendapat formulir Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.
Dokumen / Persyaratan Klaim
 


 

Klaim Rawat Inap Rumah Sakit
 
1.
 Fotocopy Polis
 
2.
 Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
 
3.
 Fotocopy Kartu Keluarga
 
4.
 Formulir Pemberitahuan Klaim Kesehatan / Santunan Tunai Harian
 
5.
 Surat Kuasa
 
6.
 Surat Keterangan Dokter mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
 
7.
 Kwitansi Asli & Rincian Biaya Perawatan RS *
 
8.
 Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung
 
* Untuk produk dengan manfaat hanya santunan rawat inap dapat hanya melampirkan fotocopy legalisir kwitansi & rincian biaya RS
 
 


 

Klaim Meninggal karena sakit / kecelakaan
 
1. 
Polis Asli
 
2. 
Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
 
3. 
Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal
 
4. 
Surat Kuasa
 
5. 
Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang
 
6. 
Surat Keterangan Dokter mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung
 
7. 
Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas atau peristiwa-peristiwa yang patut di duga terdapat unsur pidana
 

 


 

Klaim kecelakaan
 
1. 
Fotocopy Polis
 
2. 
Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
 
3. 
Formulir Pemberitahuan Klaim Kecelakaan
 
4. 
Surat Kuasa
 
5. 
Surat Keterangan Dokter mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
 
6. 
Kwitansi Asli & Rincian Biaya Perawatan RS *
 
7. 
Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung
 


 

Klaim Penyakit Kritis
 
1. 
Fotocopy Polis
 
2. 
Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
 
3. 
Formulir Pemberitahuan Klaim Penyakit Kritis
 
4. 
Surat Kuasa
 
5. 
Surat Keterangan Dokter mengenai cedera tubuh atau sakit penyakit
 
6. 
Hasil-hasil pemeriksaan yang diperlukan sesuai penyakit kritis yang diderita
 
7. 
Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung
 


 

Cara Mengajukan Klaim
Pengajuan klaim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.
Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim dapat ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke
                        Layanan Nasabah CAR Pusat
                        Wisma CAR Life
                        Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8
                        Jakarta Barat 11440
  
Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan.
Selanjutnya berkas klaim akan kami analisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.
  
Pembayaran Klaim
Pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Klaim. Kecuali untuk klaim meninggal dunia, pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris.  Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)

Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran klaim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.




JARINGAN

CARA KERJA DAN ILUSTRASINYA



















PRINSIP MENGENAL NASABAH (PMN)

GARIS BESAR PEDOMAN
PENETAPAN KEBIJAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (PMN) DAN ANTI PENCUCIAN UANG (AML).


Sebagai perusahaan yang menghimpun dana masyarakat, moral and rule obligation CAR adalah ikut mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang untuk kehidupan bangsa yang lebih baik di mata internasional serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan bersama dan memenuhi tuntutan standard internasional.

Dasar Hukum:
  1. UU No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU-PPTPPU)
  2. UU No 2 tahun 1992 tentang UU Tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaan di bawahnya.
  3. Peraturan Menteri  Keuangan - PMK No. 30/PMK.10/2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - POJKNo. 1/POJK.7/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kewajiban Perusahaan:
  1. Menetapkan kebijaksanaan PMN & AML
  2. Mengenali nasabah
  3. Memantau transaksi nasabah
  4. Evaluasi dan diskusi
  5. Menyampaikan pelaporan kepada PPATK:
    1. Transaksi Keuangan Tunai yang nilainya besar Rp 100 ke atas;
    2. Transaksi Keuangan Mencurigakan (STR – Suspicious Transaction Report)

Implementasi:
  1. Menetapkan kebijaksanaan PMN & AML:
    1. Pengkinian Pedoman PMN, SOP dan Uraian tugas dan tanggung jawab
    2. Menyampaikan penetepan kebijaksanaan.
    3. Sosialisasi
    4. Refreshment training and reminding.
  2. Mengenali nasabah
    1. Melakukan identifikasi nasabah pada saat proses transaksi
    2. Pengkinian (up dating) data nasabah.
  3. Memantau transaksi nasabah
    1. Memantau transaksi tunai di luar kewajaran dan penetapan kebijaksanaan pembayaran non tunai.
    2. Memantau indikator transaksi mencurigakan – red flag.
  4. Evaluasi dan diskusi
    1. Laporan transaksi dengan indikator mencurigakan;
    2. Penetapan langkah lebih lanjut dan konsultasi/pertemuan rutin.
    3. Mengkaji masukan/rekomendasi PPATK, OJK atau regulator.
  5. Menyampaikan pelaporan kepada PPATK
    1. Laporan transaksi dengan indikator mencurigakan setelah melalui evaluasi komite.
    2. Evaluasi dan perekaman atas atas hasil pelaporan.


TATA KELOLA PERUSAHAAN

Laporan Tata Kelola Perusahaan

Perusahaan secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Hal ini dimaksudkan dalam rangka melindungi kepentingan Perusahaan, khususnya nasabah/ pemegang polis/tertanggung, pemegang saham, karyawan dan mitra kerja. Perusahaan akan secara konsisten menerapkan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat serta menjunjung tinggi dan menerapkan prinsip-prinsip:

  • Keterbukaan (transparency), sebagai mana tercermin dalam laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik maupun laporan keuangan publikasi.
  • Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban dalam struktur organisasi Perusahaan;
  • Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu selalu mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
  • Kemandirian (independency): Perusahaan dikelola secara mandiri dan professional;
  • Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yang merupakan kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemegang polis/tertanggung, pemegang saham, karyawan dan mitra kerja sesuai perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam memenuhi prinsip-prinsip di atas, Perusahaan selalu mengedepankan tim kerja yang berkualitas, terpadu, kompeten dan profesional, mengutamakan pelayanan kepada pelanggan, kualitas kerja yang terbaik, penerapan kode etik/ peraturan perusahaan, dan kode etik keagenan, menjaga kerahasian nasabah, menerapkan prinsip mengenal nasabah dengan baik termasuk pelatihannya kepada karyawan dan agen yang dilakukan secara konsisten setiap tahun. Rapat-rapat Direksi secara teratur dijalankan untuk merumuskan, menetapkan, dan memutuskan strategi Perusahaan. Rapat Pemegang saham, serta rapat Dewan Komisaris dilakukan secara konsiten dalam rangka pengawasan terhadap jalannya Perseroan.


TINJAUAN

Tinjauan Umum Tahun 2013 

Persaingan bisnis global dalam industri asuransi jiwa akan terus berlangsung tanpa dapat dibendung. Untuk menjadi Perusahaan asuransi jiwa terkemuka dan menjadi pemain utama dalam industri maka perlu memberikan pelayanan terbaik dan responsif. Regulator melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius membenahi institusi keuangan (Lembaga Jasa Keuangan) yakni perbankan, dana pensiun, sekuritas, pelaku pasar uang dan modal, maupun asuransi jiwa dan umum, dan lembaga keuangan lain.  Dengan pasar asuransi yang semakin terbuka, masyarakat semakin teredukasi dan kritis akan pentingnya dunia asuransi. Banyak faktor agar perusahaan dapat menjadi yang terbaik, antara lain: dukungan pemegang saham, komitmen manajemen, kerja keras seluruh staf, permodalan, sumber daya manusia, teknologi informasi, pemasaran, inovasi produk-produk bermutu, dan layanan prima bagi nasabah.

Di tahun 2013, secara umum perekonomian dunia sudah mulai membaik. Pasar modal Indonesia sempat menunjukkan prestasi cemerlang di paruh pertama tahun 2013. Ekonomi Amerika Serikat terlihat adanya tanda-tanda yang mulai membaik. Krisis keuangan, utang dan anggaran yang sampai tahun 2012 melanda sebagian negara-negara Uni Eropa mulai teratasi. Membaiknya ekonomi global akan memberikan dampak positif dan negatif bagi  Indonesia.  Membaiknya perekonomian Amerika Serikat diiringi dengan penguatan dollar Amerika Serikat (USD) dan melemahkan mata uang rupiah (IDR) yang terdepreasiasi di kisaran 20%. Pada gilirannya pertumbuhan perekonomian Indonesia melambat menjadi 5,78%, lebih rendah dibanding thaun 2012 yang 6,23%. Penurunan ini diakibatkan oleh menurunnya ekspor barang dan jasa. Meskipun terjadi penurunan pertumbuhan, ada harapan yang lebih baik di tahun 2014. Ini mulai terlihat adanya kestabilan nilai rupiah dan pulihnya pasar uang dan modal di Indonesia.

Tingkat inflasi Indonesia akhir  tahun 2013 mencapai 8,38%, inflasi ini relatif meningkat cukup tinggi  dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi ada kecenderungan kemampuan daya beli masyarakat tidak menurun drastis karena di sisi lain pendapatan masyarakat meningkat. Salah satu penyumbang inflasi tahun 2013 adalah dinaikkannya harga bahan bakar minyak (BBM) untuk mengurangi subsidi pemerintah atas BBM, yang diikuti oleh kenaikan harga barang-barang lain sehingga beban masyarakat dan industri juga meningkat. Sedangkan Pertumbuhan industri asuransi jiwa dari sisi premi tumbuh 5,8%, relatif lebih kecil dibanding dengan tahun lalu.

Tinjauan Perusahaan Tahun 2013
Sebagai perusahaan asuransi jiwa memiliki perhatian penuh untuk membangun sumber daya manusia profesional, kompeten dan handal. Perusahaan akan terus mendorong agar karyawan meningkatkan kemampuan diri sehingga menjadi tenaga professional, kompeten dan handal yang berkualitas dalam bidang industri asuransi jiwanya.

Dengan kerja keras seluruh jajaran CAR akan membuktikan bahwa setiap masalah akan teratasi. Kuncinya adalah bersatu padu, kompeten dan profesional dalam menghadapi segala permasalahan. Banyak inovasi dan aktivitas yang tercipta dari suatu kreativitas ketika kerja keras dan kebersamaan menjadi pegangan. Sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, berkualitas dan mudah dijangkau nasabah, terdapat  53 kantor layanan di seluruh Indonesia, yakni kantor layanan utama LANCAR (Layanan Nasabah CAR) dan sub-kantor LANCAR; serta tersebarnya jalur distribusi pemasaran yang luas seperti Keagenan (keagenan umum/general agency, Agency Mandiri, keagenan jaringan), Korporasi/Group, Bancassurance, DMTM (Direct marketing TeleMarketing), Syariah, Employee Benefit Program, dan saluran distribusi lainnya. Perusahaan yang merupakan pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yakni DPLK CAR. tahun 2013 memiliki 11.710 peserta dengan aktiva bersih yang dikelola sejumlah Rp 255 milyar.

Tahun 2013 permodalan/ ekuitas Perusahaan mencapai lebih dari Rp. 2 trilyun, dan diharapkan akan terus tumbuh sesuai dengan perkembangan perusahaan. Permodalan sangat penting dalam rangka operasi perusahaan, pengembangan usaha, serta menjaga solvabilitas perusahaan.

Dukungan pemegang saham dalam permodalan Perusahaan terlihat bahwa jumlah modal disetor ini telah memenuhi ketentuan Pemerintah dalam bidang perasuransian. Ekuitas pemegang saham telah meningkat. Hal ini sangat penting sebagai motor penggerak usaha dan perkembangan perusahaan yang lebih maju.

Komitmen manajemen telah memberikan arah yang penting bagi Perusahaan sehingga dapat berkembang dan bertambah maju untuk menjadi salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia dengan layanan terbaik dan responsif. Permodalan/ekuitas  Perusahaan selama 5 tahun terakhir telah berkembang signifikan.

Selama tahun 2013, Perseroan membukukan pendapatan premi sebesar Rp. 717 milyar, terjadi penaikan sebesar 11% bila dibanding tahun 2012.  Ini merupakan kontribusi dari bisnis asuransi jiwa individu konvensional, asuransi individu unitlink, asuransi jiwa kumpulan, asuransi kesehatan kumpulan, syariah serta, employee benefit program/ managed care.

Total kekayaan perseroan mencapai Rp 4,72 trilyun, meningkat sebesar 24% bila dibandingkan tahun 2012, yang sebagian besar merupakan earning assets sebesar Rp. 4,57  trilyun (97% dari total kekayaan). Perusahan akan selalu menjaga komposisi earning assets di kisaran 95% dari total kekayaan..

Total pendapatan investasi mencapai Rp 296 milyar dengan rata-rata imbal hasil neto (setelah pajak) mencapai 6,86% dari total dana investasi yang dikelola, hal ini relatif lebih tinggi tinggi bila  dibandingkan dengan rata-rata tingkat suku bunga BI sebelum pajak mencapai 7.02%.

Pencapaian tingkat solvabilitas (RBC) adalah salah satu faktor penting untuk mengukur kinerja keuangan perusahaan sehingga perlu dijaga dalam batas aman untuk menunjang pertumbuhan perseroan. Tahun 2013 cadangan teknis dihitung berdasarkan metode prospektif premi bruto, sedangkan tahun 2012 dan sebelumnya dihitung berdasarkan metode prospektif premi neto, hal ini menyebabkan kenaikan signifikan baik terhadap besarnya portofolio cadangan sebagai kewajiban kepada pemegang polis maupun kenaikan cadangan teknis sebagai beban perusahaan.  Meskipun demikian akhir tahun 2013, pencapaian tingkat solvabilitas mencapai  220%, ini terjadi penaikan dibanding tahun 2012 yang sebesar 216%. Hal ini berarti perseroan dalam kondisi sangat sehat (solven) karena ketentuan yang dipersyaratkan adalah minimum sebesar 120%.

Pada tahun 2013, terdapat 62 cabang pemasaran individu untuk mendukung hampir 1.500 agen; 20 cabang korporasi untuk mendukung group marketing korporasi. Untuk pelayanan purna jual terdapat 25 kantor cabang utama pelayanan nasabah (LANCAR) dan 28 sub-cabang. Unit usaha  lain yang dimiliki perusahaan adalah Employee Benefit Program/Managed Careyang melayani nasabah-nasabah group dengan kategori khusus serta  DMTM untuk penjualan langsung kepada nasabah, baik pengiriman melalui surat atau telepon.

Perusahaan menaruh perhatian besar pada pengembangan teknologi komputasi dan informasi yang terus berkembang drastis dan terus terjadi revolusi. Dengan semakin berkembangnya industri dunia teknologi, Perusahaan akan terus mengikuti tren kemajuan teknologi, memanfaatkan perkembangan teknologi terbaru dan berinovasi. Sejak tahun 2010 hingga satu dekade ke depan, tren industri teknologi mengarah pada empat hal yaitu perangkat mobile, business analytics, komputasi awan, modernisasi sistem dan media sosial. Perusahaan akan terus melakukan evaluasi, pemutakhiran, integrasi sesuai perkembangan dan pengembangan teknologi terhadap Perangkat keras, perangkat lunak maupun jaringan dan peningkatan SDM sehingga dalam jangka panjang akan menghasilkan suatu hasil yang efektif dan efisien. Dalam rangka melindungi data, Perusahaan juga berkomitmen untuk membangun pusat pemulihan data (DRC) untuk mengantisipasi gangguan yang mungkin terjadi karena faktor di luar kekuasaan manusia.

Distribusi pemasaran yang luas adalah salah satu tujuan pemegang saham dan manajemen untuk terus mengembangkan layanan berkualitas yang dekat dengan para nasabah sehingga dapat memberikan layanan terbaik dan responsif. Perusahaan telah memiliki 84 kantor penjualan, didukung 53 kantor pelayanan nasabah (LANCAR) yang tersebar di kota-kota di 33 provinsi. Ini belum termasuk dalam kerjasama dengan perbankan, perusahaan penunjang usaha asuransi/broker asuransi, DMTM serta pola-pola penjualan dengan mengandalkan agency mandiri dan tenaga pemasar yang memiliki jaringan luas sekaligus melakukan perekrutan agen baru.

Perusahan senantiasa berusaha meluncurkan produk-produk inovatif yang lebih memenuhi kebutuhan nasabah individu (perorangan), antara lain: asuransi seumur hidup, asuransi kesehatan individu, asuransi penyakit kritis, asuransi kecelakaan diri, unit link, maupun asuransi kumpulan seperti asuransi kredit pemilikan rumah, asuransi kesehatan untuk karyawan perusahaan sebagai komplementer BPJS kesehatan, serta mengelola dana pensiun melalui DPLK.

Perseroan akan mengelola aspek bisnis untuk tumbuh secara seimbang, baik segi finansial, layanan nasabah, sumber daya manusia yang dikelola maupun kepentingan para stakeholders. Sebagaimana dimaklumi bahwa sejak 01 Januari 2013, seluruh pengawasan industri asuransi telah beralih dari Kementerian Keuangan RI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan akan menjalani perubahan ini sebagai tantangan untuk menunjukkan bahwa perseroan akan bekerja lebih baik dengan memberikan kontribusi positif kepada pemangku kepentingan.

Kami percaya bahwa seluruh visi, misi dan nilai nilai hakiki merupakan landasan kokoh bagi seluruh pemangku kepentingan atau bagi mereka yang selalu bersama CAR. Kami berkomitmen untuk menjalankan CARE - Customer Oriented, Aspire People to Grow together, Responsible to Stakeholders, Empowerment to Community.


Terima kasih kepada segala pihak khususnya kepada seluruh Nasabah, Pemegang Saham, seluruh Staf dan Agen CAR, serta mitra kerja bahwa atas kerja sama dan kerja keras selama tahun 2013 sehingga Perseroan dapat tumbuh menjadi seperti saat ini. Kami ingin menekankan bahwa keberhasilan Perseroan adalah keberhasilan kita bersama, because we do CARE.

Salam hormat,
PT AJ Central Asia Raya


DEWAN KOMISARIS

DEWAN KOMISARIS


Freddy Thamrin - Direktur UtamaBapak Freddy Thamrin lulus dari Fakultas Ekonomi – Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia. Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Central Asia Finance. Bapak Freddy Thamrin adalah Ketua Komite Investasi Perseroan dan Anggota Komite Kebijakan Risiko Perseroan. Selama tahun 2013, beliau telah mengikuti beberapa program pelatihan, workshops dan seminars, salah satu di antaranya ‘International Seminar on Financial Literacy’,  2 December 2013. Bapak Freddy Thamrin tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lainnya maupun dengan Pemegang Saham Perseroan



Andy Tjitra - Bapak Andy Tjitra lulus dari Fakultas Ekonomi - Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia, dan School of Economic Industry, Universitaet der Saraviensis, di Saarbrucken, Jerman. Beliau adalah Anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan. Selama tahun 2013, beliau telah mengikuti beberapa program pelatihan, workshops dan seminars, salah satu di antaranya ‘Conference & Expo Indonesia Knowledge Forum II’ 3-4 December 2013. Bapak Andy Tjitra tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lainnya maupun dengan Pemegang Saham Perseroan.



Antonius Probosanjoyo - DirekturBapak Antonius Probosanjoyo memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) dan Master of Science in Financial Services (MSFS) dari Saint Joseph’s University, Philadelphia, Pennsylvania, USA. Beliau adalah Ketua Komite Manajemen Risiko Perseroan dan Anggota Komite Investasi Perseroan. Selama tahun 2013, beliau telah mengikuti beberapa program pelatihan, workshops dan seminars, salah satu di antaranya ‘Inaugural Forum On Disaster Preparedness’, 21 November 2013. Bapak Antonius Probosanjoyo tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lainnya maupun dengan Pemegang Saham Perseroan.









ETIKA USAHA PERUSAHAAN

ETIKA USAHA


Perusahaan dalam menjalankan usahanya berpedoman pada etika-etika dasar, yakni etika-etika yang dibangun oleh Perusahaan untuk seluruh organisasinya agar tercipta iklim kerja yang harmonis antara karyawan, regulator, nasabah dan  rekanan dengan memperhatikan norma-norma usaha yang berlaku umum, secara garis besar tertuang dalam Peraturan Perusahaan, sebagai berikut:

Perusahaan berketetapan: memberikan pekerjaan atau perintah yang layak kepada karyawan, dan menuntut prestasi selama bekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; menetapkan prosedur dan tata tertib kerja maupun peraturan-peraturan terkait lainnya; memberikan upah normatif;  memimpin, memperhatikan, memelihara keselamatan dan kesehatan kerja karyawan; membina dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan karyawan; memberikan perlindungan kepada karyawan  yang - dengan itikad baik dan cara yang benar menjaga kepentingan perusahaan - menyampaikan suatu keluhan atau melaporkan suatu pelanggaran di dalam perusahaan; tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada praktek korupsi, kolusi, nepotisme dan penyuapan kepada pejabat pemerintah atau negara atau swasta; tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada praktek pencucian uang;  menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan kode usaha sesuai dengan norma-norma yang benar.

Setiap karyawan bersama Perusahan mengikat diri untuk: melaksanakan setiap ketentuan/peraturan yang berlaku di pemerintahan, asosiasi, dan lingkungan perusahaan; memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya sendiri dan menjunjung tinggi kejujuran; melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, mengikuti alur dan prosedur kerja yang benar, menjalankan praktek usaha perusahaan dengan benar dan dengan penuh tanggung jawab; mematuhi semua tugas/perintah yang patut yang diberikan oleh atasan sehubungan dengan pekerjaannya; menjaga kerahasiaan data perusahaan dan nasabah perusahaan; menjaga hubungan kerja yang harmonis dalam lingkungan perusahaan; menjaga kesopanan, kesusilaan, ketertiban umum dan norma-norma pergaulan yang berlaku dalam masyarakat; memelihara kerapihan dan kebersihan di dalam lingkungan kerjanya masing-masing; menjaga dan berusaha mencegah kemungkinan hal-hal yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun lingkungannya; memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan, air, udara dan alam dan mencegah terjadinya kerusakan berat yang berkelanjutan; melaksanakan pedoman kode etik yang dikeluarkan Perusahaan dalam rangka pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (GCG);  dan membantu Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolisi, nepotisme, dan penyuapan.

Ketentuan-ketentuan, kode etik, serta larangan-larangan bagi karyawan bersama perusahaan, secara lengkap tertuang dalam Peraturan Perusahaan.