http://asuransijiwamenabung.blogspot.com/




Senin, 06 Oktober 2014

Filled Under:

PRINSIP MENGENAL NASABAH (PMN)

GARIS BESAR PEDOMAN
PENETAPAN KEBIJAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (PMN) DAN ANTI PENCUCIAN UANG (AML).


Sebagai perusahaan yang menghimpun dana masyarakat, moral and rule obligation CAR adalah ikut mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang untuk kehidupan bangsa yang lebih baik di mata internasional serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan bersama dan memenuhi tuntutan standard internasional.

Dasar Hukum:
  1. UU No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU-PPTPPU)
  2. UU No 2 tahun 1992 tentang UU Tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaan di bawahnya.
  3. Peraturan Menteri  Keuangan - PMK No. 30/PMK.10/2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - POJKNo. 1/POJK.7/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kewajiban Perusahaan:
  1. Menetapkan kebijaksanaan PMN & AML
  2. Mengenali nasabah
  3. Memantau transaksi nasabah
  4. Evaluasi dan diskusi
  5. Menyampaikan pelaporan kepada PPATK:
    1. Transaksi Keuangan Tunai yang nilainya besar Rp 100 ke atas;
    2. Transaksi Keuangan Mencurigakan (STR – Suspicious Transaction Report)

Implementasi:
  1. Menetapkan kebijaksanaan PMN & AML:
    1. Pengkinian Pedoman PMN, SOP dan Uraian tugas dan tanggung jawab
    2. Menyampaikan penetepan kebijaksanaan.
    3. Sosialisasi
    4. Refreshment training and reminding.
  2. Mengenali nasabah
    1. Melakukan identifikasi nasabah pada saat proses transaksi
    2. Pengkinian (up dating) data nasabah.
  3. Memantau transaksi nasabah
    1. Memantau transaksi tunai di luar kewajaran dan penetapan kebijaksanaan pembayaran non tunai.
    2. Memantau indikator transaksi mencurigakan – red flag.
  4. Evaluasi dan diskusi
    1. Laporan transaksi dengan indikator mencurigakan;
    2. Penetapan langkah lebih lanjut dan konsultasi/pertemuan rutin.
    3. Mengkaji masukan/rekomendasi PPATK, OJK atau regulator.
  5. Menyampaikan pelaporan kepada PPATK
    1. Laporan transaksi dengan indikator mencurigakan setelah melalui evaluasi komite.
    2. Evaluasi dan perekaman atas atas hasil pelaporan.




0 komentar:

Posting Komentar